KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

INFO LAYANAN

Cari tahu informasi tentang JENIS LAYANAN, PERSYARATAN, TARIF dan WAKTU PENYELESAIAN pada laman berikut.Kelengkapan persyaratan permohonan yang berupa fotokopi agar disahkan/dilegalisasi oleh Pejabat yang berwenang, atau Pemohon membawa dokumen asli untuk dicocokan oleh Petugas pada saat mendaftar.Berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010, setiap formulir surat permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya agar dibubuhi di atasnya dengan materai cukup.

DASAR HUKUM STANDAR PELAYANAN:
1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan
2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku
pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- Terima kasih -


© 2025 - Humas Kantah Kobar. All rights reserved.

SYARAT PERMOHONAN
PER JENIS PELAYANAN











  1. PKKPR Untuk Kegiatan Non Berusaha


  1. Pembatalan Sertipikat*


*beberapa menu masih dalam pengembangan

Pengukuran dan
Pemetaan Kadastral

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Pengukuran:

  1. Formulir Permohonan dan Surat Pernyataan Bermaterai;

  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan dilegalisir;

  3. Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

  4. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah dan Persetujuan Tetangga Batas di atas materai cukup;

  5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah/Alas Hak/Surat Keterangan Tanah/Surat Pernyataan Penguasaan Fisik/Tanah Adat (dari pemilik pertama sampai pemilik terakhir);

  6. Surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah;

  7. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

  8. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (awal dan perubahan terakhir) bagi badan hukum dilegalisir;

  9. Nomor Induk Berusaha/Tanda daftar Perusahaan/Tanda daftar Yayasan (untuk pemohon Badan Hukum yang ditetapkan oleh pemerintah);

  10. Foto tanda batas/tugu/patok yang telah terpasang dengan koordinat lokasi bidang tanah;

  11. Hasil Cek Kawasan Hutan/Gambut-Non Gambut/Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Rencana Detail Tata Ruang Kota/Kecamatan/ Rencana Rinci Tata Ruang Kota/Kecamatan).

TARIF:
Perhitungan dengan Harga Satuan Biaya Khusus
Berikut simulasi perhitungan tarif PNBP kegiatan pengukuran:

Perkiraan Biaya PNBP Pengukuran

Perkiraan Biaya PNBP Pengukuran

document.getElementById('kolomA').addEventListener('change', calculate); document.getElementById('kolomB').addEventListener('input', calculate); function calculate() { const kolomA = document.getElementById('kolomA').value; const kolomB = parseFloat(document.getElementById('kolomB').value); let result = "Rp. -"; if (kolomA && !isNaN(kolomB)) { if (kolomB < 100001) { result = (kolomB / 500 * (kolomA === "pertanian" ? 50000 : 100000) + 100000); } else if (kolomB < 10000001) { result = (kolomB / 4000 * (kolomA === "pertanian" ? 50000 : 100000) + 14000000); } else if (kolomB > 10000000) { result = (kolomB / 10000 * (kolomA === "pertanian" ? 50000 : 100000) + 134000000); } result = `Rp. ${result.toLocaleString('id-ID')}`; } document.getElementById('kolomC').value = result; }

PRODUK:
Peta Bidang Tanah

WAKTU PENYELESAIAN:
12 Hari Kerja

Pengukuran Ulang dan
Pemetaan Kadastral

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Pengukuran Ulang:

  1. Formulir Permohonan dan Surat Pernyataan Bermaterai;

  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan dilegalisir;

  3. Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

  4. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah dan Persetujuan Tetangga Batas di atas materai cukup.

  5. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum;

  6. Asli Sertipikat;

  7. Foto tanda batas/tugu/patok yang telah terpasang dengan koordinat lokasi bidang tanah.

TARIF:
Perhitungan dengan Harga Satuan Biaya Khusus
Berikut simulasi perhitungan tarif PNBP kegiatan pengukuran ulang:

Perkiraan Biaya PNBP Pengukuran Ulang

Perkiraan Biaya PNBP Pengukuran Ulang

document.getElementById('kolomD').addEventListener('change', calculate); document.getElementById('kolomE').addEventListener('input', calculate); function calculate() { const kolomD = document.getElementById('kolomD').value; const kolomE = parseFloat(document.getElementById('kolomE').value); let result = "Rp. -"; if (kolomD && !isNaN(kolomE)) { if (kolomE < 100001) { result = (kolomE / 500 * (kolomD === "pertanian" ? 50000 : 100000) + 100000); } else if (kolomE < 10000001) { result = (kolomE / 4000 * (kolomD === "pertanian" ? 50000 : 100000) + 14000000); } else if (kolomE > 10000000) { result = (kolomE / 10000 * (kolomD === "pertanian" ? 50000 : 100000) + 134000000); } result = `Rp. ${result.toLocaleString('id-ID')}`; } document.getElementById('kolomF').value = result; }

WAKTU PENYELESAIAN:
18 Hari Kerja

Pengembalian Batas

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Pengembalian Batas:

  1. Formulir Permohonan dan Surat Pernyataan Bermaterai;

  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan dilegalisir;

  3. Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

  4. Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas Bidang Tanah dan Persetujuan Tetangga Batas di atas materai cukup;

  5. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum;

  6. Asli Sertipikat.

TARIF:
Perhitungan dengan Harga Satuan Biaya Khusus
Berikut simulasi perhitungan tarif PNBP kegiatan Pengembalian Batas:

Perkiraan Biaya PNBP Pengembalian Batas

Perkiraan Biaya PNBP Pengembalian Batas

document.getElementById('kolomG').addEventListener('change', calculate); document.getElementById('kolomH').addEventListener('input', calculate); function calculate() { const kolomG = document.getElementById('kolomG').value; const kolomH = parseFloat(document.getElementById('kolomH').value); let result = "Rp. -"; if (kolomG && !isNaN(kolomH)) { if (kolomH < 100001) { result = (kolomH / 500 * (kolomG === "pertanian" ? 50000 : 100000) + 100000); } else if (kolomH < 10000001) { result = (kolomH / 4000 * (kolomG === "pertanian" ? 50000 : 100000) + 14000000); } else if (kolomH > 10000000) { result = (kolomH / 10000 * (kolomG === "pertanian" ? 50000 : 100000) + 134000000); } result = `Rp. ${(1.5 * result).toLocaleString('id-ID')}`; } document.getElementById('kolomI').value = result; }

WAKTU PENYELESAIAN:
25 Hari Kerja

Permohonan Pemberian
Hak Milik untuk
perorangan/badan hukum

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Permohonan Pemberian Hak Milik untuk Perorangan/Badan Hukum:

  1. Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;

  2. Fotokopi KTP, KK pemberi kuasa;

  3. Fotokopi KTP, KK penerima kuasa;

  4. Asli Surat Kuasa (apabila dikuasakan mengetahui Pejabat yang berwenang);

  5. Asli bukti perolehan tanah/Alas Hak dari pemilik pertama sampai pemilik terakhir;

  6. Asli Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang sudah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;

  7. Asli Surat Pernyataan menguasai tanah tidak lebih dari 5 (lima) bidang untuk rumah tinggal yang sudah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (untuk pemberian Hak Milik Perorangan;

  8. Print Out Foto Spanduk Pengumuman (Pemohon Wajib Foto di Sebelah Spanduk);

  9. Fotokopi SPPT PBB terbaru;

  10. Asli Peta Bidang Tanah;

  11. Hasil Cek Kawasan Hutan/Gambut-Non Gambut/Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Rencana Detail Tata Ruang Kota/Kecamatan/ Rencana Rinci Tata Ruang Kota/Kecamatan);

  12. Izin Perolehan Tanah/KKPR (untuk pemohon Badan Hukum yang ditetapkan oleh pemerintah);

  13. Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Tanda Daftar Yayasan (TDY) (untuk pemohon Badan Hukum yang ditetapkan oleh pemerintah);

  14. Akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang atau peraturan pendirian perusahaan (untuk pemohon Badan Hukum yang ditetapkan oleh pemerintah);

TARIF:
Perhitungan dengan Harga Satuan Biaya Khusus
Berikut simulasi perhitungan tarif PNBP kegiatan Permohonan SK:

(function() { var qs,j,q,s,d=document, gi=d.getElementById, ce=d.createElement, gt=d.getElementsByTagName, id="calconic_", b="https://cdn.calconic.com/static/js/"; if(!gi.call(d,id)) { j=ce.call(d,"script"); j.id=id; j.type="text/javascript"; j.async=true; j.dataset.calconic=true; j.src=b+"calconic.min.js"; q=gt.call(d,"script")[0]; q.parentNode.insertBefore(j,q) } })();

PRODUK:
Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak

WAKTU PENYELESAIAN:
- 38 hari untuk tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha atau tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2
- 57 hari untuk tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha atau tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 sd 5000 m2
- 97 hari untuk tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m2

Permohonan Pemberian
Hak Guna Bangunan untuk
perorangan/badan hukum

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Permohonan Pemberian Hak Guna Bangunan untuk Perorangan/Badan Hukum:

  1. Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;

  2. Fotokopi KTP, KK pemberi kuasa;

  3. Fotokopi KTP, KK penerima kuasa;

  4. Asli Surat Kuasa (apabila dikuasakan mengetahui Pejabat yang berwenang;

  5. Asli bukti perolehan tanah/Alas Hak dari pemilik pertama sampai pemilik terakhir;

  6. Asli Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang sudah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (dan difotokopi 2 rangkap);

  7. Print Out Foto Spanduk Pengumuman (Pemohon Wajib Foto di Sebelah Spanduk);

  8. Fotokopi SPPT PBB terbaru;

  9. Asli Peta Bidang Tanah;

  10. Hasil Cek Kawasan Hutan/Gambut-Non Gambut/Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Rencana Detail Tata Ruang Kota/Kecamatan/ Rencana Rinci Tata Ruang Kota/Kecamatan);

  11. Izin Perolehan Tanah/KKPR (untuk pemohon Badan Hukum yang ditetapkan oleh pemerintah);

  12. Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Tanda Daftar Yayasan (TDY) (untuk pemohon Badan Hukum yang ditetapkan oleh pemerintah);

  13. Akta Pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahan badan hukum (untuk pemohon Badan Hukum yang ditetapkan oleh pemerintah);

  14. Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Notariil (untuk pemohon Badan Hukum yang ditetapkan oleh pemerintah).

TARIF:
Perhitungan dengan Harga Satuan Biaya Khusus
Berikut simulasi perhitungan tarif PNBP kegiatan Permohonan SK:

(function() { var qs,j,q,s,d=document, gi=d.getElementById, ce=d.createElement, gt=d.getElementsByTagName, id="calconic_", b="https://cdn.calconic.com/static/js/"; if(!gi.call(d,id)) { j=ce.call(d,"script"); j.id=id; j.type="text/javascript"; j.async=true; j.dataset.calconic=true; j.src=b+"calconic.min.js"; q=gt.call(d,"script")[0]; q.parentNode.insertBefore(j,q) } })();

PRODUK:
Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak

WAKTU PENYELESAIAN:
- 38 (tiga puluh delapan) hari: untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
- 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
- 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2

Permohonan Pemberian
Hak Pakai
dengan Jangka Waktu
untuk perorangan/badan hukum

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Permohonan Pemberian Hak Pakai dengan Jangka Waktu:

  1. Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;

  2. Fotokopi KTP, KK pemberi kuasa;

  3. Fotokopi KTP, KK penerima kuasa;

  4. Asli Surat Kuasa (apabila dikuasakan mengetahui Pejabat yang berwenang;

  5. Asli bukti perolehan tanah/Alas Hak dari pemilik pertama sampai pemilik terakhir;

  6. Asli Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang sudah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;

  7. Print Out Foto Spanduk Pengumuman (Pemohon Wajib Foto di Sebelah Spanduk);

  8. Fotokopi SPPT PBB terbaru;

  9. Asli Peta Bidang Tanah;

  10. Hasil Cek Kawasan Hutan/Gambut-Non Gambut/Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Rencana Detail Tata Ruang Kota/Kecamatan/ Rencana Rinci Tata Ruang Kota/Kecamatan);

  11. Dokumen KKPR;

  12. Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (untuk pemohon Badan Hukum yang ditetapkan oleh pemerintah);

  13. Akta Pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahan badan hukum (untuk pemohon Badan Hukum yang ditetapkan oleh pemerintah);

  14. Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Notariil (untuk pemohon Badan Hukum yang ditetapkan oleh pemerintah).

TARIF:
Perhitungan dengan Harga Satuan Biaya Khusus
Berikut simulasi perhitungan tarif PNBP kegiatan Permohonan SK:

(function() { var qs,j,q,s,d=document, gi=d.getElementById, ce=d.createElement, gt=d.getElementsByTagName, id="calconic_", b="https://cdn.calconic.com/static/js/"; if(!gi.call(d,id)) { j=ce.call(d,"script"); j.id=id; j.type="text/javascript"; j.async=true; j.dataset.calconic=true; j.src=b+"calconic.min.js"; q=gt.call(d,"script")[0]; q.parentNode.insertBefore(j,q) } })();

PRODUK:
Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak

WAKTU PENYELESAIAN:
- 38 (tiga puluh delapan) hari: untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
- 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
- 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2

Permohonan Pemberian
Hak Pakai
Selama dipergunakan
untuk Instansi Pemerintah/
badan hukum keagamaan atau sosial

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Permohonan Pemberian Hak Pakai selama dipergunakan:

  1. Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;

  2. Fotokopi KTP, KK pemberi kuasa;

  3. Fotokopi KTP, KK penerima kuasa;

  4. Asli Surat Kuasa (apabila dikuasakan mengetahui Pejabat yang berwenang;

  5. Peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan lembaga (untuk Pemohon Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa);

  6. Asli bukti perolehan tanah/Alas Hak dari pemilik pertama sampai pemilik terakhir;

  7. Asli Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang sudah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;

  8. Surat pernyataan penguasaan aset;

  9. Print Out Foto Spanduk Pengumuman (Pemohon Wajib Foto di Sebelah Spanduk);

  10. Fotokopi SPPT PBB terbaru;

  11. Asli Peta Bidang Tanah;

  12. Hasil Cek Kawasan Hutan/Gambut-Non Gambut/Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Rencana Detail Tata Ruang Kota/Kecamatan/ Rencana Rinci Tata Ruang Kota/Kecamatan);

  13. Dokumen KKPR;

  14. Akta Pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahannya (untuk pemohon Badan Hukum keagamaan atau sosial).

PRODUK:
Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak

WAKTU PENYELESAIAN:
- 38 (tiga puluh delapan) hari: untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
- 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
- 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2

Pendaftaran SK

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Pendaftaran SK:

  1. Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;

  2. Asli Surat Kuasa (apabila dikuasakan mengetahui Pejabat yang berwenang);

  3. Fotokopi legalisir KTP & KK pemilik tanah/pemberi kuasa dan penerima kuasa (apabila dikuasakan);

  4. SK Pemberian Hak Atas Tanah (Asli);

  5. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan dilegalisir;

  6. Bukti Setoran BPHTB diverifikasi;

  7. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (awal dan perubahan terakhir) bagi badan hukum dilegalisir.

TARIF:
Perorangan: Rp 50.000,00
Badan Hukum: Rp 100.000,00
PRODUK:
Sertipikat Elektronik
WAKTU PENYELESAIAN:
5 Hari Kerja

Permohonan Perpanjangan/Pembaruan
Hak Guna Bangunan

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Permohonan Perpanjangan/Pembaruan Hak Guna Bangunan:

  1. Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;

  2. Fotokopi KTP, KK pemberi kuasa (dilegalisir);

  3. Fotokopi KTP, KK penerima kuasa (dilegalisir);

  4. Asli Surat Kuasa (apabila dikuasakan mengetahui Pejabat yang berwenang);

  5. Asli Sertipikat Hak Guna Bangunan;

  6. Asli Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dan bertanggung jawab secara perdata dan pidana yang sudah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;

  7. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT);

  8. Fotokopi SPPT PBB terbaru;

  9. Asli Peta Bidang Tanah (apabila dilakukan pengukuran ulang);

  10. Hasil Cek Kawasan Hutan/Gambut-Non Gambut/Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Rencana Detail Tata Ruang Kota/Kecamatan/ Rencana Rinci Tata Ruang Kota/Kecamatan);

  11. Surat Persetujuan dari pemegang Hak Tanggungan apabila Hak Guna Bangunan dibebani Hak Tanggungan dan apabila terjadi perubahan luas tanah;

  12. Bukti pelaksanaan CSR (untuk Pemohon badan hukum yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam);

  13. Izin Perolehan Tanah/KKPR (untuk pemohon Badan Hukum yang ditetapkan oleh pemerintah);

  14. Nomor Induk Berusaha dari Online Single Submission (OSS)/Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Tanda Daftar Yayasan (TDY) (untuk pemohon Badan Hukum yang ditetapkan oleh pemerintah);

  15. Akta Pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahan badan hukum (untuk pemohon Badan Hukum yang ditetapkan oleh pemerintah);

  16. Asli Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Notariil (untuk pemohon Badan Hukum yang ditetapkan oleh pemerintah).

TARIF:
Perhitungan dengan Harga Satuan Biaya Khusus
Untuk simulasi perhitungan tarif PNBP kegiatan Perpanjangan/Pembaruan HGB silahkan cek DI SINI
PRODUK:
Surat Keputusan (SK) Perpanjangan/Pembaruan Hak
WAKTU PENYELESAIAN:
- 38 (tiga puluh delapan) hari: untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
- 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
- 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2

TARIF:
Pelayanan Perpanjangan/Pembaruan Hak = Rp 100.000 per bidang

Peralihan hak
jual beli

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Jual Beli:

  1. Formulir Permohonan yang sudah ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;

  2. Surat Kuasa permohonan apabila dikuasakan;

  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan dilegalisir;

  4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi badan hukum dilegalisir;

  5. Sertipikat Asli;

  6. Akta Jual Beli (Lembar ke-2 diparaf PPAT dan para pihak yang bersangkutan tiap lembar) dari PPAT;

  7. Kuasa Penjual/Pembeli jika ada dilampirkan asli/fotokopi;

  8. Fotokopi KTP, KK Penjual dilegalisir dan/atau kuasanya dilegalisir;

  9. Fotokopi KTP, KK Pembeli dan/atau kuasanya dilegalisir;

  10. Fotokopi Surat Nikah jika persetujuan suami/istri/anak dilegalisir;

  11. Fotokopi KTP pihak yang memberi persetujuan suami/istri/anak dilegalisir;

  12. Fotokopi Kartu Peserta Aktif BPJS Kesehatan;

  13. Penetapan pengadilan untuk pengampu/wali;

  14. Surat pernyataan bermaterai asli;

  15. Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

  16. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan dilegalisir;

  17. Bukti setoran SSB (BPHTB) yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh BPD;

  18. Bukti setoran PPH yang telah divalidasi oleh Kantor Pajak Pratama.

TARIF:
Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) * luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran
Berikut simulasi perhitungan tarif PNBP kegiatan Peralihan Hak - Jual Beli:

Perkiraan Biaya PNBP Peralihan Hak

Perkiraan Biaya PNBP Peralihan Hak

Rp. -

function formatNumber(input) { let value = input.value.replace(/[^0-9]/g, ""); input.value = new Intl.NumberFormat("id-ID").format(value); } function getNumber(value) { return parseFloat(value.replace(/\./g, "")) || 0; } function hitungL() { let nilaiJ = getNumber(document.getElementById("nilaiJ").value); let nilaiK = getNumber(document.getElementById("nilaiK").value); let hasil = "Rp. -"; if (nilaiJ > 0 && nilaiK > 0) { let nilaiL = ((nilaiJ / 1000) * nilaiK) + 50000; hasil = new Intl.NumberFormat("id-ID", { style: "currency", currency: "IDR" }).format(nilaiL); } document.getElementById("hasil").textContent = hasil; }

PRODUK:
Sertipikat Elektronik
WAKTU PENYELESAIAN:
5 Hari Kerja

Peralihan hak
Pewarisan

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Waris:

  1. Formulir Permohonan yang sudah ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;

  2. Surat Kuasa permohonan apabila dikuasakan;

  3. Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan dilegalisir;

  4. Sertipikat Asli;

  5. Fotokopi Akta Kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, dilegalisir;

  6. Surat Keterangan Waris (bermaterai, nomor register, tanggal register) untuk pribumi adat (WNI);

  7. Akta Waris masih tunduk perdata Barat (WNI);

  8. Akta wasiat notariel jika hibah wasiat;

  9. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan dilegalisir;

  10. Bukti setoran SSB (BPHTB) yang telah diverifikasi oleh BPD;

  11. Bukti setoran PPH yang telah divalidasi oleh Kantor Pajak Pratama untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah.

TARIF:
Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) * luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran
Berikut simulasi perhitungan tarif PNBP kegiatan Peralihan Hak - Pewarisan:

(function() { var qs,j,q,s,d=document, gi=d.getElementById, ce=d.createElement, gt=d.getElementsByTagName, id="calconic_", b="https://cdn.calconic.com/static/js/"; if(!gi.call(d,id)) { j=ce.call(d,"script"); j.id=id; j.type="text/javascript"; j.async=true; j.dataset.calconic=true; j.src=b+"calconic.min.js"; q=gt.call(d,"script")[0]; q.parentNode.insertBefore(j,q) } })();

PRODUK:
Sertipikat Elektronik
WAKTU PENYELESAIAN:
5 Hari Kerja

Peralihan hak
Hibah

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Hibah:

  1. Formulir Permohonan yang sudah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;

  2. Surat Kuasa permohonan apabila dikuasakan;

  3. Fotokopi KTP, KK pemohon/pemegang hak (pihak pertama) dilegalisir;

  4. Fotokopi KTP, KK penerima hak (pihak kedua) dilegalisir;

  5. Fotokopi KTP kuasanya apabila dikuasakan dilegalisir;

  6. Sertipikat Asli;

  7. Akta Hibah dari PPAT (diparaf oleh PPAT dan para pihak yang bersangkutan tiap lembar);

  8. Ijin Pemindahan Hak apabila didalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

  9. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan dilegalisir;

  10. Bukti setoran SSB (BPHTB) yang telah diverifikasi oleh BPD;

  11. Bukti setoran PPH yang telah divalidasi oleh Kantor Pajak Pratama untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah, jika lebih dari 1 tingkat.

TARIF:
Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) * luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran
Berikut simulasi perhitungan tarif PNBP kegiatan Peralihan Hak - Hibah:

(function() { var qs,j,q,s,d=document, gi=d.getElementById, ce=d.createElement, gt=d.getElementsByTagName, id="calconic_", b="https://cdn.calconic.com/static/js/"; if(!gi.call(d,id)) { j=ce.call(d,"script"); j.id=id; j.type="text/javascript"; j.async=true; j.dataset.calconic=true; j.src=b+"calconic.min.js"; q=gt.call(d,"script")[0]; q.parentNode.insertBefore(j,q) } })();

PRODUK:
Sertipikat Elektronik
WAKTU PENYELESAIAN:
5 Hari Kerja

Peralihan hak
Tukar Menukar

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Tukar Menukar:

  1. Formulir Permohonan yang sudah ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup

  2. Surat Kuasa permohonan apabila dikuasakan;

  3. Fotokopi KTP, KK pemohon/pemegang hak (pihak pertama) dilegalisir;

  4. Fotokopi KTP, KK penerima hak (pihak kedua) dilegalisir;

  5. Fotokopi KTP kuasanya apabila dikuasakan dilegalisir;

  6. Sertipikat Asli;

  7. Akta Tukar Menukar dari PPAT (diparaf oleh PPAT dan para pihak yang bersangkutan tiap lembar);

  8. Ijin Pemindahan Hak apabila didalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

  9. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan dilegalisir;

  10. Bukti setoran SSB (BPHTB) yang telah diverifikasi oleh BPD;

  11. Bukti setoran PPH yang telah divalidasi oleh Kantor Pajak Pratama untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah, jika lebih dari 1 tingkat.

TARIF:
Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) * luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran
Berikut simulasi perhitungan tarif PNBP kegiatan Peralihan Hak - Tukar Menukar:

(function() { var qs,j,q,s,d=document, gi=d.getElementById, ce=d.createElement, gt=d.getElementsByTagName, id="calconic_", b="https://cdn.calconic.com/static/js/"; if(!gi.call(d,id)) { j=ce.call(d,"script"); j.id=id; j.type="text/javascript"; j.async=true; j.dataset.calconic=true; j.src=b+"calconic.min.js"; q=gt.call(d,"script")[0]; q.parentNode.insertBefore(j,q) } })();

PRODUK:
Sertipikat Elektronik
WAKTU PENYELESAIAN:
5 Hari Kerja

Peralihan Hak
Lelang

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Lelang:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;

  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;

  3. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

  4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;

  5. Sertipikat asli;

  6. Risalah Lelang;

  7. Penyerahan Bukti Pelunasan Lelang;

  8. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);

  9. Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht).

TARIF:
Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) * luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran
Berikut simulasi perhitungan tarif PNBP kegiatan Peralihan Hak - Lelang:

(function() { var qs,j,q,s,d=document, gi=d.getElementById, ce=d.createElement, gt=d.getElementsByTagName, id="calconic_", b="https://cdn.calconic.com/static/js/"; if(!gi.call(d,id)) { j=ce.call(d,"script"); j.id=id; j.type="text/javascript"; j.async=true; j.dataset.calconic=true; j.src=b+"calconic.min.js"; q=gt.call(d,"script")[0]; q.parentNode.insertBefore(j,q) } })();

PRODUK:
Sertipikat Elektronik
WAKTU PENYELESAIAN:
5 Hari Kerja

Peralihan Hak
Pembagian Hak Bersama

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Pembagian Hak Bersama:

  1. Formulir Permohonan yang sudah ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;

  2. Surat Kuasa permohonan apabila dikuasakan;

  3. Fotokopi KTP, KK pemohon/pemegang hak (pihak pertama) dilegalisir;

  4. Fotokopi KTP, KK penerima hak (pihak kedua) dilegalisir;

  5. Fotokopi KTP kuasanya apabila dikuasakan dilegalisir;

  6. Sertipikat Asli;

  7. Akta Pembagian Hak Bersama dari PPAT (diparaf oleh PPAT dan para pihak yang bersangkutan tiap lembar);

  8. Ijin Pemindahan Hak apabila didalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang;

  9. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan dilegalisir;

  10. Bukti setoran SSB (BPHTB) yang telah diverifikasi oleh BPD;

  11. Bukti setoran PPH yang telah divalidasi oleh Kantor Pajak Pratama untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah, jika lebih dari 1 tingkat.

TARIF:
Biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah (per m2) * luas tanah (m2)) / 1000 + biaya pendaftaran
Berikut simulasi perhitungan tarif PNBP kegiatan Peralihan Hak - Pembagian Hak Bersama:

(function() { var qs,j,q,s,d=document, gi=d.getElementById, ce=d.createElement, gt=d.getElementsByTagName, id="calconic_", b="https://cdn.calconic.com/static/js/"; if(!gi.call(d,id)) { j=ce.call(d,"script"); j.id=id; j.type="text/javascript"; j.async=true; j.dataset.calconic=true; j.src=b+"calconic.min.js"; q=gt.call(d,"script")[0]; q.parentNode.insertBefore(j,q) } })();

PRODUK:
Sertipikat Elektronik
WAKTU PENYELESAIAN:
5 Hari Kerja

Pencatatan Pelunasan BPHTB

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Pencatatan Pelunasan BPHTB:

  1. Formulir Permohonan yang sudah ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;

  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan mengetahui Pejabat yang berwenang;

  3. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak Telah Terbayar BPHTB yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya;

  4. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

  5. Sertipikat Asli;

  6. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah ang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

  7. Bukti Setoran BPHTB diverifikasi dan Bukti Pembayaran.

TARIF:
Pencatatan Pelunasan BPHTB tidak dikenakan tarif PNBP (GRATIS)
PRODUK:
Sertipikat

Pendaftaran
Hak Tanggungan

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Hak Tanggungan:

  1. Formulir Permohonan yang sudah ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;

  2. Surat Kuasa permohonan apabila dikuasakan;

  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan;

  4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi badan hukum dilegalisir;

  5. Sertifikat Asli;

  6. Akta Pemberian Hak Tanggungan (Lembar ke-2 diparaf PPAT dan para pihak yang bersangkutan tiap lembar);

  7. Salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor untuk pembuatan Sertifikat Hak Tanggungan;

  8. Fotokopi KTP Pihak Pertama/pemberi HT (Debitur) atau Akta Pendirian Badan Hukum dilegalisir dan/atau kuasanya dilegalisir;

  9. Fotokopi KTP Pihak Kedua/penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya dilegalisir;

  10. SKMHT (diparaf PPAT dan para pihak yang bersangkutan tiap lembar) apabila Pemberi Hak Tanggungan melalui Kuasa.

TARIF:
Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan dengan Nilai Hak Tanggungan:
a. sampai dengan Rp250 juta = Rp 50.000,00 per SHT
b. di atas Rp250 juta sampai dengan Rp1 Miliar = Rp 200.000,00 per SHT
c. di atas Rp1 Miliar sampai dengan Rp10 Miliar = Rp 2.500.000,00 per SHT
d. di atas Rp10 Miliar sampai dengan Rp1 Triliun = Rp 25.000.000,00 per SHT
e. di atas Rp1 Triliun = Rp 50.000.000,00 per SHT
PRODUK:
Sertipikat Hak Tanggungan
WAKTU PENYELESAIAN:
HT Elektronik 7 Hari Kalender

Cessie

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Cessie:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;

  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;

  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;

  5. Surat Pengantar dari PPAT;

  6. Sertipikat asli (Hak Tanggungan dan Hak Atas Tanah);

  7. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa: Akta Cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie tersebut, atau Bukti pewarisan.

TARIF:
Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Tanggungan (Cessie, Subrogasi, Merger) = Rp 50.000,00 per bidang
PRODUK:
Sertipikat
WAKTU PENYELESAIAN:
Hari Ketujuh

Subrogasi

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Subrogasi:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;

  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;

  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;

  5. Surat Pengantar dari PPAT;

  6. Sertipikat Asli;

  7. APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan);

  8. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa: Akta Subrogasi, atau akta otentik yang menyatakan adanya Subrogasi atau Bukti pewarisan.

TARIF:
Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Tanggungan (Cessie, Subrogasi, Merger) = Rp 50.000,00 per bidang
PRODUK:
Sertipikat
WAKTU PENYELESAIAN:
Hari Ketujuh

Roya

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Roya:

  1. Formulir Permohonan yang sudah ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;

  2. Surat Kuasa permohonan apabila dikuasakan;

  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan dilegalisir;

  4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum bagi badan hukum dilegalisir;

  5. Sertipikat Asli;

  6. Sertipikat Hak Tanggungan;

  7. Akta Konsen Roya jika Sertifikat Hak Tanggungan hilang;

  8. Surat Kehilangan SHT dari POLRES;

  9. Surat Roya dari Kreditur (tercantum Tanggal, No. Roya, No. SHM, No. SHT, Nama pemegang hak, Cap, Tanda Tangan Kreditur) bermaterai;

  10. Fotokopi KTP Kreditur yang tanda tangan Surat Roya dilegalisir.

TARIF:
Pelayanan Pendaftaran Hapusnya Hak Tanggungan/Roya = Rp 50.000,00 per SHT
PRODUK:
Sertipikat Elektronik
WAKTU PENYELESAIAN:
Roya Elektronik 1 Hari Kerja
Roya Manual 3 Hari Kerja

Ganti Nama Pemegang
Hak Tanggungan

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Ganti Nama Pemegang Hak Tanggungan:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;

  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;

  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;

  5. Sertipikat Asli;

  6. Sertipikat Hak Tanggungan;

  7. Akta Ganti Nama Pemegang Hak Tanggungan.

TARIF:
Pelayanan Pendaftaran Ganti Nama Pemegang Hak Tanggungan = Rp 50.000,00 per SHT
WAKTU PENYELESAIAN:
7 Hari Kerja

Sita

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Sita:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;

  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;

  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;

  5. Surat Permintaan dari Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Lelang;

  6. Berita Acara Penetapan Sita Jaminan dari Pengadilan.

TARIF:
Pelayanan Pencatatan Sita = Rp 50.000,00 per bidang
WAKTU PENYELESAIAN:
1 Hari Kerja

Pengangkatan Sita

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Pengangkatan Sita:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;

  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;

  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;

  5. Salinan resmi Berita Acara Pengangkatan Sita dari lembaga peradilan.

TARIF:
Pelayanan Pengangkatan Sita = Rp 50.000,00 per bidang
WAKTU PENYELESAIAN:
3 Hari Kerja

Blokir

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Blokir:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;

  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;

  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;

  5. Dokumen pendukung pemblokiran (permintaan Peradilan dan/atau permintaan aparat penegak hukum, perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa Sertipikat asli dan/atau bukti kepemilikan lainnya).

TARIF:
Pelayanan Pencatatan Pemblokiran = Rp 50.000,00 per bidang
WAKTU PENYELESAIAN:
1 Hari Kerja

Pembatalan Blokir

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Pembatalan Blokir:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;

  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;

  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;

  5. Surat Permohonan Pencabutan Blokir.

TARIF:
Pelayanan Pencabutan Blokir = Rp 50.000,00 per bidang
WAKTU PENYELESAIAN:
3 Hari Kerja

Pencatatan Perubahan Penggunaan Tanah

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Pencatatan Perubahan Penggunaan Tanah:

  1. Formulir Permohonan yang sudah ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;

  2. Surat Kuasa permohonan apabila dikuasakan;

  3. Akta Pendirian dan perubahan terakhir atau peraturan pendirian perusahaan beserta pengesahannya dari instansi yang berwenang (untuk permohonan Badan Hukum yang ditetapkan oleh pemerintah) bagi badan hukum dilegalisir;

  4. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

  5. Sertipikat Asli;

  6. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

  7. Surat persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha.

TARIF:
Pelayanan pencatatan perubahan penggunaan tanah = Rp 100.000,00 per bidang
PRODUK:
Sertipikat
WAKTU PENYELESAIAN:
7 Hari Kerja

Pengecekan Sertipikat

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Pengecekan Sertipikat:

  1. Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya;

  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;

  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

  4. Sertipikat Hak Atas Tanah / Sertipikat HMSRS;

  5. Surat pengantar dari PPAT untuk kegiatan peralihan/pembebanan hak dengan akta PPAT;

  6. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Keabsahan dan Kebenaran Data Dokumen Elektronik.

TARIF:
Pelayanan Informasi Pengecekan Sertifikat = Rp 50.000,00 per sertifikat
PRODUK:
Lembar Hasil Pengecekan Sertipikat
WAKTU PENYELESAIAN:
1 Hari Kerja

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan SKPT:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;

  2. Surat kuasa apabila dikuasakan, apabila fotokopi dilegalisir;

  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

  4. Fotokopi KK pemilik tanah/pemohon dilegalisir;

  5. Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek hak;

  6. Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Keabsahan dan Kebenaran Data Dokumen Elektronik.

TARIF:
Pelayanan Informasi Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) = Rp 50.000,00 per SKPT
PRODUK:
Lembar Hasil SKPT
WAKTU PENYELESAIAN:
1 Hari Kerja

Pemecahan

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Pemecahan:

  1. Formulir Permohonan dan Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (2 rangkap);

  2. Surat Kuasa permohonan apabila dikuasakan (2 rangkap);

  3. Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (2 rangkap);

  4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (awal dan perubahan terakhir) bagi badan hukum dilegalisir (2 rangkap);

  5. Site plan pemecahan/pemisahan kurang dari 5 bidang di lampiran form Surat Pernyataan dari Kantor Pertanahan (2 rangkap);

  6. Site plan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman apabila bidang tanah yang dipecah/dipisah lebih dari 5 bidang dilegalisir (2 rangkap);

  7. Foto tanda batas/tugu/patok yang telah terpasang dengan koordinat lokasi bidang tanah (2 rangkap);

  8. Fotokopi Sertipikat (2 rangkap);

  9. Sertipikat Asli.

TARIF:
Komponen Biaya terdiri dari:
a. Biaya Pengukuran (Perhitungan dengan Harga Satuan Biaya Khusus)
b. Biaya Pendaftaran (Rp 50.000 per bidang tanah)
Berikut simulasi perhitungan tarif PNBP kegiatan Pemecahan: klik di siniPRODUK:
Sertipikat Elektronik

WAKTU PENYELESAIAN:
15 Hari Kerja

Pemisahan

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Pemisahan:

  1. Formulir Permohonan dan Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (2 rangkap);

  2. Surat Kuasa permohonan apabila dikuasakan (2 rangkap);

  3. Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (2 rangkap);

  4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (awal dan perubahan terakhir) bagi badan hukum dilegalisir (2 rangkap);

  5. Site plan pemecahan/pemisahan kurang dari 5 bidang di lampiran form Surat Pernyataan dari Kantor Pertanahan (2 rangkap);

  6. Site plan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman apabila bidang tanah yang dipecah/dipisah lebih dari 5 bidang dilegalisir (2 rangkap);

  7. Foto tanda batas/tugu/patok yang telah terpasang dengan koordinat lokasi bidang tanah (2 rangkap);

  8. Fotokopi Sertipikat (2 rangkap);

  9. Sertipikat Asli.

TARIF:
Komponen Biaya terdiri dari:
a. Biaya Pengukuran (Perhitungan dengan Harga Satuan Biaya Khusus)
b. Biaya Pendaftaran (Rp 50.000 per bidang tanah)
Berikut simulasi perhitungan tarif PNBP kegiatan Pemisahan: klik di siniPRODUK:
Sertipikat Elektronik

WAKTU PENYELESAIAN:
15 Hari Kerja

Penggabungan

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Penggabungan:

  1. Formulir Permohonan dan Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (2 rangkap);

  2. Surat Kuasa permohonan apabila dikuasakan (2 rangkap);

  3. Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (2 rangkap);

  4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (awal dan perubahan terakhir) bagi badan hukum dilegalisir (2 rangkap);

  5. Site plan pemecahan/pemisahan kurang dari 5 bidang di lampiran form Surat Pernyataan dari Kantor Pertanahan (2 rangkap);

  6. Site plan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman apabila bidang tanah yang dipecah/dipisah lebih dari 5 bidang dilegalisir (2 rangkap);

  7. Foto tanda batas/tugu/patok yang telah terpasang dengan koordinat lokasi bidang tanah (2 rangkap);

  8. Fotokopi Sertipikat (2 rangkap);

  9. Sertipikat Asli.

TARIF:
Komponen Biaya terdiri dari:
a. Biaya Pengukuran (Perhitungan dengan Harga Satuan Biaya Khusus)
b. Biaya Pendaftaran (Rp 50.000 per bidang tanah)
PRODUK:
Sertipikat Elektronik

WAKTU PENYELESAIAN:
15 Hari Kerja

Perubahan
Hak Atas Tanah

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Perubahan Hak Atas Tanah:

  1. Formulir Permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;

  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;

  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan dilegalisir;

  4. Surat persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan);

  5. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan dilegalisir;

  6. Sertipikat HM/HGB/HP asli;

  7. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/ Surat keterangan Kepala Desa/ Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 m2.

TARIF:
Pendaftaran Perubahan Hak = Rp 50.000,00 per bidang
PRODUK:
Sertipikat Elektronik
WAKTU PENYELESAIAN:
5 Hari Kerja

Ganti Nama

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Ganti Nama:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;

  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;

  3. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

  4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

  5. Sertipikat asli;

  6. Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat;

  7. Untuk instansi dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang tentang perubahan nama Instansi atau untuk Badan Hukum dibuktikan dengan akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang.

TARIF:
Pelayanan Pendaftaran Perubahan Nama = Rp 50.000,00 per bidang
PRODUK:
Sertipikat Elektronik
WAKTU PENYELESAIAN:
7 Hari Kerja

Sertipikat Pengganti Karena Blangko Lama

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Sertipikat Pengganti Karena Blangko Lama:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;

  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;

  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

  4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;

  5. Sertipikat asli.

TARIF:
Komponen Biaya terdiri dari:
a. Biaya Salinan Surat Ukur (Rp 100,000 per bidang)
b. Pelayanan Sertipikat Pengganti Karena Blanko Lama (Rp 50.000 per bidang)
Total = Rp 150.000,00
PRODUK:
Sertipikat Elektronik
WAKTU PENYELESAIAN:
19 Hari Kerja

Sertipikat Pengganti Karena Hilang

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Sertipikat Pengganti Karena Hilang:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;

  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;

  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

  4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;

  5. Fotokopi sertipikat (jika ada);

  6. Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan;

  7. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.

TARIF:
Komponen Biaya terdiri dari:
a. Biaya Salinan Surat Ukur (Rp 100,000 per bidang)
b. Pelayanan Sertipikat Pengganti Karena Blanko Lama (Rp 50.000 per bidang)
c. Pelayanan Sumpah dan Naskah Pengumuman untuk Penggantian Blanko Sertipikat (Rp 200.000 per blangko)
Total = Rp 350.000,00
PRODUK:
Sertipikat Elektronik
WAKTU PENYELESAIAN:
40 Hari Kerja

Sertipikat Pengganti
Karena Rusak

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Sertipikat Pengganti Karena Rusak:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;

  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan;

  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

  4. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;

  5. Sertipikat asli.

TARIF:
Komponen Biaya terdiri dari:
a. Biaya Salinan Surat Ukur (Rp 100,000 per bidang)
b. Pelayanan Sertipikat Pengganti Karena Rusak (Rp 50.000 per bidang)
Total = Rp 150.000,00
PRODUK:
Sertipikat Elektronik
WAKTU PENYELESAIAN:
19 Hari Kerja

PKKPR Untuk Kegiatan
Non Berusaha

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan PKKPR Untuk Kegiatan Non Berusaha:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

  2. Peta atau sketsa lokasi yang dimohon;

  3. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);

  4. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket atau dilegalisir;

  5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket atau dilegalisir;

  6. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (untuk badan hukum);

  7. Nomor Induk Berusaha (untuk untuk pemohon Pelaku Usaha apabila sudah memiliki NIB);

  8. Proposal rencana kegiatan berusaha (untuk pelaku usaha).

TARIF:
Perhitungan dengan Harga Satuan Biaya Khusus
Berikut simulasi perhitungan tarif PNBP PKKPR Untuk Kegiatan Non Berusaha:

(function() { var qs,j,q,s,d=document, gi=d.getElementById, ce=d.createElement, gt=d.getElementsByTagName, id="calconic_", b="https://cdn.calconic.com/static/js/"; if(!gi.call(d,id)) { j=ce.call(d,"script"); j.id=id; j.type="text/javascript"; j.async=true; j.dataset.calconic=true; j.src=b+"calconic.min.js"; q=gt.call(d,"script")[0]; q.parentNode.insertBefore(j,q) } })();

WAKTU PENYELESAIAN:
14 Hari Kerja

Pendaftaran Tanah Wakaf
atas Tanah Negara

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Pendaftaran Tanah Wakaf atas Tanah Negara:

  1. Surat permohonan;

  2. Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon/Nadzir, kuasa dan Wakif;

  3. Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW);

  4. Surat pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan;

  5. Bukti perolehan tanah;

  6. Peta Bidang Tanah/Surat Ukur;

  7. Surat pernyataan dari Nazhir/Wakif atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/tokoh Masyarakat bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sitaan dan tidak dijaminkan.

TARIF:
Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang
WAKTU PENYELESAIAN:
57 Hari Kerja

Wakaf dari Tanah
Yang Sudah Bersertipikat

Berikut adalah persyaratan permohonan kegiatan Wakaf dari Tanah Yang Sudah Bersertipikat:

  1. Surat permohonan;

  2. Fotokopi identitas (KTP, KK) pemohon/Nadzir, kuasa dan Wakif;

  3. Surat Ukur;

  4. Asli Sertipikat yang bersangkutan;

  5. Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW);

  6. Surat pengesahan Nazhir yang bersangkutan dari instansi yang menyelenggarakan urusan agama tingkat kecamatan;

  7. Surat pernyataan dari Nazhir atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah/tokoh Masyarakat bahwa tanahnya tidak dalam sengketa, perkara, sitaan dan tidak dijaminkan.

TARIF:
Biaya Rp.0 (nihil)
PRODUK:
Sertipikat Elektronik
WAKTU PENYELESAIAN:
5 Hari Kerja


© 2025 - Humas Kantah Kobar. All rights reserved.